Kelola Zakat Tanpa Izin, Kiai dan Guru Ngaji Terancam Masuk Bui
20 Juli 2013, 08:00:05 Dilihat: 968x

Taufik Budi - Okezone Ilustrasi
JAKARTA - Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 dinilai lebay karena mengancam kelangsungan lembaga amil zakat. Apalagi undang-undang tersebut juga berpotensi melahirkan kriminalisasi untuk mempidanakan seseorang selama satu tahun dan denda Rp50 juta.
“Ini jelas lebay, orang-orang yang berniat baik untuk mengurus zakat malah diancam masuk penjara,” kata kuasa hukum Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz), Heru Susetyo, saat diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, semalam.
Dia menambahkan, langkah pemerintah untuk mengambil kendali pengelolaan zakat saat ini merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia. Pasalnya, pengeloaan zakat selama ini dilakukan masyarakat baik perseorangan maupun lembaga.
“Zakat yang dikelola masyarakat itu jauh sebelum ada negara Indonesia. Hampir setiap masjid, surau, langgar, musala, pondok pesantren, mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Hingga akhirnya lahir lembaga-lembaga amil zakat pada tiga dekade terakhir,” tambahnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999, mempunyai sejumlah kelemahan. Selain itu, juga rawan menimbulkan diskriminasi bagi pengelola zakat. Apalagi, pengesahan undang-undang tersebut terkesan dilakukan secara mendadak tanpa melibatkan masyarakat yang sebelumnya ikut merumuskan.
“Undang-undang ini baru pertama kali dalam sejarah Indonesia. Dan pengesahan undang-undang ini juga terkesan menelikung, karena sebelumnya melibatkan masyarakat saat penyusunannya, namun setelah lama tidak ada kabar tiba-tiba disahkan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Kata Heru, Pasal 5, 6, 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, menggambarkan, sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di lembaga bentukan pemerintah yang bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama, yakni Baznas. Sementara itu, peran lembaga pengelola zakat dari masyarakat dipinggirkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 17.
“Ini jelas pengelolaan zakat disentralisasi oleh pemerintah, sementara peran masyarakat dipinggirkan, dimarjinalkan,” tandasnya.
Meski menuai kontroversi, lanjut Heru, undang-undang tersebut dinilai bermaksud baik untuk menata dan mengintegrasikan pengeloaan zakat. Sebagai dampaknya, para amil tradisonal non-negara yang selama ini aktif mengelola zakat, terancam dipidana bila mereka bertindak sebaga amil tanpa izin pejabat berwenang.
“Akan berapa banyak kiai-kiai dan guru ngaji yang masuk penjara jika undang-undang ini diterapkan. Pengurus masjid juga turut terancam karena setiap Ramadan mereka selalu mengelola zakat fitrah,” tegasnya.
Atas dasar tersebut Komaz mengajukan dan mendaftarakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Agustus 2012. Setelah berjalan hingga 10 bulan dan melalui beberapa sidang, namun hingga kini MK belum mengeluarkan putusan.
“Belum adanya putusan, menimbulkan kekhawatiran lembaga-lembaga pengelola zakat terutama amil tradisonal. Yang menggugat ke KM ini terdiri sembilan lembaga amil zakat, satu amil zakat perseorangan dan tiga muzakki (pemberi zakat),” tutupnya.
(ris)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.