Ijinkan Anggotanya Side Job, Polri Langgar Sumpah & Janji
14 September 2013, 08:00:00 Dilihat: 819x

Catur Nugroho Saputra - Okezone
JAKARTA - Pernyataan Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, kalau anggotanya boleh melakukan side job atau pekerjaan sampingan sudah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota kepolisian.
Menurut pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota Polri ini, tercantum dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu sudah melanggar sumpah dan janji anggota polisi yang jelas-jelas tercantum pada Pasal 23 UU No 2 Tahun 2002," kata Bambang, kepada Okezone, Kamis (12/9/2013).
Bunyi pasal 23 itu sendiri yakni, "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan
martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya"
Dijelaskannya, pengawal yang dilakukan Aipda (Anumerta) Sukardi saat mengawal enam truk bermuatan komponen material berat untuk lift atau elevator parts, tanpa sepengetahuan atasannya sudah melanggar pasal tersebut.
"Tugas polisi dalam sumpahnya tidak boleh menguntungkan seseorang ataupun perusahaan, apalagi sampai beliau menerima penghasilan di luar kedinasannya," ujarnnya.
Lebih jauh, dia pun tak habis pikir, kenapa Mabes Polri malah memberikan pernyataan yang bertentangan dengan sumpah dan janji anggota polisi yang sudah diatur oleh UU.
Seperti diketahui, juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur jenderal Ronny F Sompie, mengatakan tidak ada larangan untuk melakukan pekerjaan sampingan demi menambah penghasilan. Namun, Ronny mengingatkan, jika ada anggota polisi yang punya pekerjaan sampingan, untuk berkoordinasi dengan pimpinan guna menjamin keamanan nyawanya.
Pernyataan ini menanggapi ihwal meninggalnya Aipda (Anumerta) Sukardi, yang ditembak orang tak dikenal saat sedang mengawal enam truk bermuatan komponen material berat untuk lift atau elevator parts, di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditembak dari belakang, dengan rembesan darah yang terlihat di dada tengah (punggung) dan perut (punggung) bagian kiri bawah.
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.